Member-only story

Ibu Kota Nusantara: Atas Nama Pembangunan?

Anin | Suara Senar Nirwana ⑇
7 min readJan 25, 2025

--

Sebuah opini pribadi dan intro ke topik master thesis.

Ibu Kota Nusantara (IKN) muncul atas nama pemerataan pembangunan. Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana memindahkan Ibu Kota di tahun 2019 karena beberapa alasan. Salah satu yang kerap dibahas di berbagai media adalah karena Jakarta sudah tidak lagi layak untuk menjadi Ibu Kota. Beragam masalah dari kemacetan, polusi, penduduk terlalu padat, banjir, hingga ancaman Jakarta tenggalam menjadi salah satu pendorong untuk memindahkan Ibu Kota dari Jakarta (Baca: Oxford Economics, “A Capital is Born”, CNBC Access ASEAN: Why It Won’t be Easy to Move the Capital, Kemenkeu: “Urgensi Pemindahan Ibu Kota”).

Keputusan untuk kemudian memindahkan ibu kota ke sebrang pulau Jawa didorong oleh alasan tambahan. Dengan Jakarta berlokasi di Pulau Jawa, banyak pembangunan sejauh ini terjadi di pulau Jawa dan kerap menjadi perbincangan “jawasentris”. Masyarakat dari beragam daerah kerap berbondong-bondong ke pulau Jawa, terutama Jakarta, untuk mencari kehidupan yang lebih layak. (Baca: Edelman & Gunawan, “Managing the Urban Environment of Jakarta, Indonesia”). Kalimantan dipilih atas nama pemerataan pembangunan. Dengan memindahkan Ibu Kota ke pulau di sebrang Jawa, pemerintah berharap untuk menurunkan kesenjangan pembangunan, serta kesenjangan antar pulau (Baca: Komdigi: “Alasan utama pembangunan IKN adalah pemerataan”). Tapi, pertanyaan utamanya, pemerataan untuk siapa? Bagaimana dengan perencanaannya? Apakah ada mitigasi untuk dampak yang kemungkinan terjadi?

“Kan belum selesai, gausah kritik-kritik sih.”

Pemindahan Ibu Kota ke IKN merupakan satu bentuk kebijakan. Kebijakan, boleh dikritik. Mengkritik kebijakan bukan berarti tidak mendukung kebijakan tersebut. Mengkritik kebijakan bisa jadi suatu bentuk untuk memastikan kebijakan tersebut berada di koridor yang tepat, sesuai dengan apa yang menjadi janji-janjinya. Mengkritik kebijakan tidak selalu ketika kebijakan itu sudah selesai, tetapi bisa juga sebelum kebijakan itu dijalankan (Baca: Ex ante & Ex post Policy Analysis). Kalau kamu masih mempertanyakan “Apa iya IKN adalah kebijakan?”, tahukah kamu bahwa ada UU IKN yang dirumuskan hanya dalam 43 hari? Ini sangat cepat dan minim pelibatan masyarakat dalam diskusinya. (Coba google: “Berapa lama perumusan UU

--

--

Anin | Suara Senar Nirwana ⑇
Anin | Suara Senar Nirwana ⑇

Written by Anin | Suara Senar Nirwana ⑇

A Muslim | Environment & Sustainable Development Policy student-researcher. Love to turn my experiences and perspectives into writings. IG: @annindsa 🍉✨🇮🇩

Responses (3)